Looking for something?

In Standard

Penerapan Bagasi Berbayar, Perlu Pembahasan Komprehensif

Penerapan Bagasi Berbayar, Perlu Pembahasan Komprehensif

Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air telah memberlakukan bagasi berbayar pada Selasa (22/1/2019). Pemberlakuan ini, sudah mendapat restu dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Dua makspai berbiaya rendah itu juga sudah menjalani intruksi Menhub untuk mensosialisasikan terlebih dahulu kebijakan baru ini selama dua pekan terakhir.

“Karena itu, sudah sesuai regulasi dan sudah disosialisasikan maka akan berlaku,” kata Budi di gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (21/1/2019).

Selain itu, tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah melakukan pemantauan untuk mengetahui kesiapan Lion Air dan Wings Air terkait pemberlakuan bagasi berbayar ini. Pemantau yang dilakukan diantaranya mengecek proses antrian bagasi dan hasilnya proses antrian kedua maskapai ini cukup baik.

Menhub menjelaskan ketentuan bagasi berbayar telah diatur dalam pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Maskapai memiliki hak untuk menentukan standar pelayanannya dalam memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat,” ungkap Menhub.

Dengan pemberlakuan ini, maka seluruh barang penumpang yang masuk bagasi Lion Air dan Wings Air dikenakan biaya sesuai dengan bobot yang dibawa. Berikut besaran biaya bagasi Lion Air dan Wings Air:

1. 5 kg dikenakan biaya Rp155 ribu

2. 10 kg dikenakan biaya Rp310 ribu

3. 15 kg dikenakan biaya Rp465 ribu

4. 20 kg dikenakan biaya Rp620 ribu

5. 25 kg dikenakan biaya Rp755 ribu

6. 30 kg dikenakan biaya Rp930 ribu.

Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg. Para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

Kedua maskapai ini memberikan kemudahan bagi penumpang terkait penggunaan bagasi yakni berupa pembelian voucher bagi penumpang yang membawa barang melebihi 7 kg. Pembelian voucher dapat dilakukan melalui agen perjalanan, laman resmi Lion Air, atau kantor penjualan tiket Lion Air Group.

“Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalkan biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

“Lion Air dan Wings Air sudah mempersiapkan SDM selama dan dalam membantu kebutuhan pelanggan,” tambah Danang.

Kedua maskapai ini juga sudah mengantisipasi kendala yang dihadapi terkait kebijakan baru ini, utamanya soal pembayaran. Agar pembayaran tidak memakan waktu lama, kedua maskapai itu akan menyediakan mesin electonic data capture atau EDC untuk meminimalkan antrean.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar sudah tiba di bandara lebih awal atau 120 menit sebelum keberangkatan,” tambah Danang.

Seperti diketahui bukan hanya Lion Air dan Wings Air, namun maskapai lain, Citilink Indonesia juga akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian dengan membawa bagasi pada rute-rute penerbangan domestik.

Sementara itu, Tokoh Pariwisata Nasional Johnnie Sugiarto angkat bicara terkait penetapan bagasi berbayar ini.

“Dikenakan biaya bagasi yang sedemikian besarnya, tentu akan memberatkan konsumen penguna jasa penerbangan, di harapkan airlines, kemenhub dan lembaga konsumen dapat segera duduk bareng untuk mencarikan solusi, agar airlines tetap bisa untung tapi masyarakat jangan jadi buntung, nah regulator dalam hal ini kemenhub harus mengambil sikap, apakah akan dikendalilan atau lepas secara liberal dan membiarkan pasar yang bermain sendiri?,” ujar Johnnie.

Hal senada juga dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan bagasi berbayar yang diterapkan oleh sejumlah maskapai penerbangan berpotensi melanggar hak konsumen.

“Seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut,”ungkap Tulus.

0 Comment 927 Views

Bagas - Personal Assistant. MJS

Related Post

Leave a Reply